Landasan Hukum PTSP
- UU No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan R.I.
- UU No.30 Tentang Administrasi Pemerintahan.
- Instruksi Presiden No.1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pengadaan barang dan Jasa Tahun 2015.
- Instruksi Presiden No.7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015
- Perpres No.3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
- Perpres No.4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan infrastruktur Ketenagalistrikan.
- INPRES No.1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis.
- Keputusan Jaksa Agung No:KEP-152/A/JA/10/2015 Tanggal 01 Oktober 2015 Tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pegaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia
- Instruksi Jaksa Agung RI No:INS-001/A/JA/10/2015 Tanggal 05 Oktober 2015 Tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia
Tugas dan Fungsi PTSP
Tugas dan Fungsi PTSP adalah :
Tugas:
Melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Fungsi:
- Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung
- pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana.
- pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaanm pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung.
- penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal – hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri.
- pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
- koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.